Regulasi Ahli K3 Umum, Permenaker No. 2 tahun 1992 telah mengatur mengenai tata cara penunjukkan Ahli K3 Umum. Setiap perusahaan yang memiliki karyawan 100 orang atau lebih, atau memiliki resiko pekerjaan yang tinggi, wajib memiliki P2K3 dan juga minimal seorang Ahli K3 Umum. Ahli K3 umum adalah kepanjangan tangan dari pemerintah dalam mengawasi pekerjaan ditempat kerjanya, agar sesuai dengan persyaratan perundang undangan yang telah ditetapkan pemerintah, sehingga dapat mengurangi resiko dan insiden, baik itu kecelakaan maupun penyakit akibat kerja.

Dua lembaga resmi yang menerbitkan sertifikasi untuk Ahli K3 Umum adalah Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Setelah memperoleh sertifikasi dari salah satu lembaga tersebut, para Ahli K3 Umum diharapkan semakin optimal dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya. Dalam pelaksanaannya, diharapkan perusahaan mampu memahami kewajiban Ahli K3 Umum dalam peningkatan efisiensi dan produktivitas kerja yang tentunya akan sangat berdampak positif bagi daya saing perusahaan.

Baca Juga:

Hal ini dikarenakan Jumlah penduduk yang bekerja terus meningkat dari tahun ke tahun. Untuk melindungi hak-hak pekerja maka pemerintah menetapkan dasar kebijakannya dalam bentuk Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam hal perlindungan kerja, setiap pekerja/buruh dalam UU No 13 Tahun 2003, Pasal 86 berhak mendapatkan perlindungan yang terdiri dari:

Tugas & Kewajiban Seorang Ahli K3 Umum Dalam Perusahaan Adalah:

    • Merangkan tugas-wewenang & tanggung jawab Ahli K3.
    • Menjelaskan apa yang menjadi hak-hak pekerja bidang K3.
    • Menjelaskan kepada pihak perusahaana bahwa upaya K3 sangat menguntungkan bagi owner. Karena dapat memperkecil cost yang terjadi apabila suatu hari nanti terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan kerja yang mengakibatkan korban jiwa/terluka/cacat/meninggal hingga hancurnya asset perusahaan seperti ledakan dan lain-lain.
    • Menjelaskan tujuan utama SMK3 atau Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja .
    • Menjelaskan kepada perusahaan tentang sistem untuk pelaporan kecelakaan Kerja.
    • Menganalisa suatu kasus yang terjadi ketika ada kecelakaan, mengetahui faktor aoa yang menjadi penyebabnya & dapat menyusun laporan kecelakaan yang terjadi kepada pihak perusahaan/pengusaha.
    • Mengenal P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan & Kesehatan Kerja), tugas, tanggung-jawab & wewenang organisasi P2K3 tersebut.
    • Mengenal pembinaan & pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja/K3 ditingkat perusahaan, Nasional & Internasional.
    • Mengidentifikasi obyek pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja/K3.
    • Mengetahui tentang persyaratan serta pemenuhan mengenai peraturan UU ditempat kerja.
    • Mengetahui tentang persyaratan K3 ditempat kerja sebagai mana yang telah dituliskan dalam Undang-undang Keselamatan Kerja.
    • Mengetahui tentang proses audit & ruang lingkup untuk mengukur target atau tingkat pencapaian yang telah ditentukan oleh perusahaan/pengusaha.

Setiap Karyawan pekerja/buruh berhak mendapatkan:

    • Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
    • Moral dan Kesusilaan.
    • Perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia dan nilai – nilai agama.
    • Hak Kesejahteraan.

Dasar Hukum:

    • UUD NKRI 1945 Pasal 27 ayat (2)
    • Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
    • Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan
    • PERMENAKER Republik Indonesia No. 04 Tahun 1987 tentang tata cara Penunjukan dan Kewajiban Wewenang Ahli K3

 

[Kami memiliki training dengan beberapa topik mengenai Dasar Hukum Perusahaan Memiliki Ahli K3 Umum dan beberapa Training terkait lainnya, kami memberikan solusi terbaik. share bila artikel ini bermanfaat]

 

Artikel Terkait: