Deskripsi
Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja pasal 1 ayat (6) bahwa Ahli keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ahli K3) adalah, tenaga teknis yang berkeahlian khusus di luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya UU Keselamatan Kerja. Ahli K3 Konstruksi adalah tenaga teknis yang mempunyai kompetensi khusus di bidang K3 Konstruksi dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi SMK3 Konstruksi yang dibuktikan dengan serti kat pelatihan dan kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga atau instansi yang berwenang sesuai dengan Undang-Undang (Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 05 /PRT/M/2014)
Telah ditetapkan oleh Peraturan tersebut bahwa setiap Proyek Konstruksi Bangunan yang :
- Memperkerjakan tenaga kerja lebih dari 100 orang atau menyelenggarakan proyek labih dari 6 bulan adalah wajib memiliki minimal 1 (satu ) orang Ahli Utama K3-Konstruksi, 1 ( satu ) orang Ahli Madya K3 Konstruksi dan 2 (dua ) orang Ahli Muda K3
- Memperkerjakan tenaga kerja kurang dari 100 orang atau menyelenggarakan proyek kurang dari 6 bulan adalah wajib memiliki minimal, 1 ( satu ) orang Ahli Madya K3 Konstruksi dan 1 (satu) orang Ahli Muda K3
- Memperkerjakan tenaga kerja kurang dari 25 orang atau menyelenggarakan proyek kurang dari dari 3 ( tiga ) bulan adalah wajib memiliki 1 ( satu ) orang Ahli Muda K3 Konstruksi,
Dan hal tersebut diatas merupakan tanggung jawab penyedia Jasa Konstruksi (Kontraktor), untuk memenuhi peraturan tersebut sehingga Kompetensi dan Lisensi Ahli Muda K3 Konstruksi merupakan jawaban dari masalah ini dimana ada standar yang dapat nilai, serti kasi dan dapat diakui secara nasional.
Dasar Hukum
- Undang – Undang No 1 Tahun 1970 dan Surat Keputusan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 No: Kep. 20/DJPPK/2004
Manfaat Dan Tujuan
- Peserta memahami secara benar prinsip-prinsip K3 Konstruksi secara umum,
- Peserta mampu mengidentifikasi dan menganalisa bahaya dan mengambil tindakan pencegahan serta tindak lanjut perbaikan,
- Peserta mampu merancang dan menyusunan program-program penerapan K3,
- Peserta mampu mensosialisasikan program-program K3,
- Peserta mampu menjalankan tugas-tugas sebagai Ahli Muda K3 Konstruksi secara komprehensip dan dapat mengintegrasikan sistem pelaksanaan K3 dengan sistem manajemen perusahaan yang
Garis Besar Training
- Undang-Undang, Standar dan Peraturan K3
- UUJK dan Kaitannya dengan K3 Konstruksi
- Pengetahuan Dasar K3
- Manajemen dan Administrasi K3
- Manajemen Pelatihan
- Higiene Perusahaan & Proyek
- Manajemen Lingkungan
- K3 Pekerjaan Konstruksi
- K3 pada pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal
- K3 pada pemakaian tangga dan perancah
- K3 pada alat angkat dan alat angkut
- K3 pada Peralatan Konstruksi
- Kesiagaan dan Sistim Tanggap Darurat
- Sistim Pemadam Kebakaran
- Pengetahuan Inspeksi K3
- Pengenalan Jasa Konstruksi
Siapa yang menghadiri?
–
Persyaratan Peserta
- Copy Ijazah terkakhir SLTA/SMK/D3/S1 Copy Identitas KTP/SIM
- Pas photo 3 x 4 background warna biru 2 lembar Pas photo 2 x 3 background warna biru 2 lembar Pas photo 2 x 1,5 background warna biru 2 lembar
- Daftar riwayat hidup (mengisi fomulir yg sudah disediakan) Surat Penugasan dari Perusahaan
*Sepatu Safety Pada sesi Praktek
Fasilitas
- Hard / Soft Copy Materi Training
- Sertifikat dari Depnaker
- Sertifikat Training dari SolusiPro
- 2x coffee break
- Makan Siang
- Gimmick
Durasi
5 Hari