Deskripsi
Industri Konstruksi adalah pekerjaan yang penuh risiko, dibandingkan industri yang lain seperti manufaktur, Cargo, Stevedoring dan lain-lain industri konstruksi menduduki peringkat pertama dalam jumlah kecelakaan meninggal bahkan dua kali lipat dibandingkan dengan industri manufaktur. Untuk ini perlu adanya upaya lebih intensif untuk menanggulangi kecelakaan kerja di bidang jasa konstruksi. Telah ditetapkan oleh Peraturan tersebut bahwa setiap Proyek Konstruksi Bangunan yang :
- Memperkerjakan tenaga kerja lebih dari 100 orang atau menyelenggarakan proyek labih dari 6 bulan adalah wajib memiliki minimal 1 (satu) orang Ahli Utama K3- Konstruksi, 1 (satu) orang Ahli Madya K3 Konstruksi dan 2 (dua) orang Ahli Muda K3 Konstruksi.
- Memperkerjakan tenaga kerja kurang dari 100 orang atau menyelenggarakan proyek kurang dari 6 bulan adalah wajib memiliki minimal, 1 (satu) orang Ahli Madya K3 Konstruksi dan 1 (satu) orang Ahli Muda K3 Konstruksi.
- Memperkerjakan tenaga kerja kurang dari 25 orang atau menyelenggarakan proyek kurang dari dari 3 (tiga) bulan adalah wajib memiliki 1 (satu) orang Ahli Muda K3 Konstruksi, Dan hal tersebut diatas merupakan tanggung jawab penyedia jasa Konstruksi (Kontraktor), Untuk memenuhi peraturan tersebut sehingga Kompetensi dan Lisensi Ahli Madya K3 Konstruksi dan OHSAS 18001:2007 (Occupational Health & Safety Assessment Series) merupakan javvaban dari masalah ini dimana ada standar yang dapat nilai, serti kasi dan dapat diakui secara nasional dan internasional.
Dasar Hukum
- Undang – undang No. 1 Tahun 1970.
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 01/MEN/1980.
- Surat Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum No. Kep. 174/MEN/1986 dan No. 104/Kpts/1986
Manfaat Dan Tujuan
Memberi bekal Keahlian sehingga mampu bertindak sebagai penanggung jawab, melalui pelatihan yang intensif, pengetahuan yang mendalam dalam sertifikasi Ahli K3 Madya. Pelatihan ini didasari dengan Sistem Manajemen K3 0596 dan OHSAS 18001 yang merupakan Standar sistem manajemen K3.
Garis Besar Training
- Undang-undang, Standar dan Peraturan K3 Manajemen Konstruksi
- Pengetahuan Teknik Konstruksi Pengetahuan Dasar K3 Manajemen dan Administrasi K3 K3 Pekerjaan Konstruksi Manajemen Risiko
- Manajemen Lingkungan K3 Peralatan Konstruksi
- Sistim Pemadaman Kebakaran
- Kesiagaan dan Sistim Kebakaran Kesiagaan dan Sistim Tanggap Darurat Pengenalan Bahaya Radiasi dan Radio Aktif Higiene Perusahaan dan Proyek Manajemen Umum
- K3 ruang Tertutup.
- Manajemen Pelatihan dan Kompetensi K3 Komunikasi,Konsultasi dan Kesadaran K3 Pengetahuan Auditing K3
- Observasi lapangan dan Penyusunan makalah Seminar
- Evaluasi Akhir
Siapa yang menghadiri?
Pelatihan ini perlu untuk diikuti oleh para praktisi K3 dengan persyaratan telah mengikuti pelatihan Ahli Madya K3 Konstruksi (pendidikan minimal D3).
Persyaratan Peserta
- Formulir pemohon, yang telah didisi lengkap (formulir dapat diambil atau di down-load di Sekretariat BSA).
- Menyerahkan Riwayat Pekerjaan atau Curriculum Vitae atau Riwayat Hidup.
- Memiliki Sertifikat Ahli Muda K3 Konstruksi yang masih berlaku se-kurang-kurangnya 2 (dua) tahun, dengan melampirkan bukti portofolio kegiatan K3 sekurang-kurangnya 1,5 tahun.
- Menyerahkan Buku Kinerja Profesi Ahli K3 Konstruksi dilengkapi catatan kinerja dan bukti-bukti otentik terkait kegiatan K3 di perusahaan.
- Menyusun makalah yang diketik 1,5 spasi dengan tema yang disetujui oleh BSA sekurang-kurangnya 20 halaman.
- Bukti Diri (Fotocopy KTP atau Pasport), bila telah melakukan kepindahan.
- Pernyataan Kesediaan Patuh dan Taat pada Kode Etik A2K4-Indonesia (tanda tangan di atas meterai).
- Pasfoto ukuran 2 x 3 dan 3 x 4 masing-masing sebanyak 4 lembar.
- Melunasi biaya sertifikasi.
- Lulus Uji Portofolio atas butir c. di atas oleh BSA A2K4-Indonesia.
- Lulus Uji Kompetensi (Uji Tulis dan Tatap Muka) oleh BSA A2K4-Indonesia.
Fasilitas
- Hard / Soft Copy Materi Training
- Sertifikat dari KEMNAKER
- Sertifikat Training dari SolusiPro
- 2x coffee break
- Makan Siang
- Gimmick
Durasi
9 Hari