Peraturan Jam Kerja Menurut Depnaker

Kebanyakan perusahaan di Indonesia menerapkan jam kerja yaitu Senin – Jumat pukul 08.00-17.00, atau Senin – Sabtu pukul 08.00 – 16.00. Namun begitu, sesuai dengan kebutuhan dan kebijakan perusahaan, pemerintah memperbolehkan penerapan kerja shift yang berbeda. Kebijakan tersebut telah diatur pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: Kep. 233 /Men/2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus, berikut adalah beberapa peraturan kerja menurut depnaker:

1. Ketentuan Waktu Kerja Shift

Pasal 77 menyatakan:

  1. Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja.
  2. Waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
    • 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu;
    • atau 8 jam 1 hari dan 40  jam 1 minggu untuk 5  hari kerja dalam 1 minggu.
  3. Ketentuan waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.
  4. Ketentuan mengenai waktu kerja pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri.Berdasarkan pasal ini, pemerintah mewajibkan pengusaha untuk memiliki jam kerja shift yang jelas dan teratur. Pekerja/buruh harus mengetahui dengan pasti tentang pembagian kerja shift sehingga dapat diketahui berapa lama ia bekerja dalam waktu 1 (satu) hari atau 1 (satu) minggu.

2. Ketentuan Lembur

Pasal 78 menyebutkan:

  1. Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) harus memenuhi syarat:
    • ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan;
    • dan waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 hari dan 14 jam dalam 1 minggu.
  2. Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur.
  3. Ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.
  4. Ketentuan mengenai waktu kerja lembur dan upah kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri.

3. Ketentuan Istirahat

Pasal 79 memaparkan:

  1. Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh.
  2. Waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi:
    • istirahat antara jam kerja, sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja;
    • istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu;
  3. Dengan aturan ini, waktu istirahat yang terjadwal tidak hanya berlaku untuk jam kerja normal, tapi juga harus ditetapkan dengan jelas. Pekerja yang masuk pada shift siang atau malam, tetap berhak atas waktu istirahat sebagaimana diatur pada perjanjian kerja.

Ketiga pasal di atas tidak hanya memastikan karyawan melakukan pekerjaan sesuai kebutuhan perusahaan, namun juga mendukung keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan bagi karyawan.

Meskipun dirasa mampu, karyawan tidak diperbolehkan untuk bekerja terus menerus. Perusahaan bisa saja terkena sanksi karena mengeksploitasi karyawan karena tidak menggunkan peraturan kerja menurut depnaker.

Sebaliknya, produktivitas karyawan yang bekerja dalam jam kerja shift yang panjang akan mengalami penurunan pada titik tertentu. Maka dari itu, ada baiknya perusahaan dan karyawan sama-sama mempertimbangkan beberapa faktor, sebelum menandatangani perjanjian yang berhubungan dengan kerja shift.

**

[Kami memiliki training yang bisa membantu Peraturan-peraturan kerja menurut Depnaker, yaitu para trainer diharuskan mampu membuat silabus training., silahkan klik link berikut untuk detail informasi trainingnya]

**

SOLUSIPRO ENVIROMENT HEALTH & SAFETY