Meningkatnya kasus kecelakaan kerja yang akhir-akhir ini terus terjadi menuntut para pelaku bisnis untuk menerapkan sistem K3 demi meminimalisir kecelakaan dalam setiap pekerjaan dan mentaat perundangan-undangan yang terkait dengan keselamatan kerja. Pada tanggal 12 April 2012 di Jakarta, telah keluar Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012 mengenai penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3).
PP tersebut merupakan peraturan pelaksanaan dari pasal 87 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam PP Nomor 50 Tahun 2012 tersebut, semua pemberi kerja wajib melaksanakan SMK3, terutama perusahaan yang mempekerjakan minimal 100 tenaga kerja atau perusahaan yang memiliki tingkat potensi kecelakaan yang tinggi akibat karakteristik proses kerja.
Baca Juga:
Dalam pasal 3 PP No. 50 Tahun 2012 dijelaskan bahwa setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 100 orang atau lebih dan/atau mengandung potensi bahaya yang ditimbulkan oleh karakteristik proses atau bahan produksi yang dapat menyebabkan kecelakaan kerja seperti peledakan, kebakaran, pencemaran dan penyakit akibat kerja, wajib menerapkan SMK3.
Di bawah ini merupakan beberapa penerapan SMK3 diperusahaan, Meliputi:
- Tujuan Penerapan SMK3:
- meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi
- mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh
- menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas
- Perencanaan K3
- Hasil penelaahan awal
- Identifikasi bahaya, penilaian, dan pengendalian risiko
- Peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya, dan
- Sumber daya yang dimiliki.
- Pelaksanaan rencana K3
Dalam melaksanakan rencana K3 didukung oleh sumber daya manusia di bidang K3, prasarana, dan sarana
- Penyediaan SDM : perusahaan berkewajiban untuk memiliki SDM yang berkompeten dan bersertifikat sesuai peraturan perundangan
- Penyediaan sarana & prasarana : Organisasi/unit K3, Anggaran, Prosedur kerja, informasi, pelaporan, pendokumentasian, Instruksi kerja
- Pemantauan dan evaluasi kinerja K3
- Pemeriksaan, Pengujian dan Pengukuran
- Audit Internal SMK3
- Peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3
- Tinjauan ulang secara berkala dengan melakukan Rapat Tinjauan Manajemen
- Dapat mengatasi implikasi K3
Jika salah satu prinsip diatas tidak diterapkan maka konsekuensinya ketika dilakukan Final Audit SMK3 oleh Lembaga Audit Independen akan menjadi Temuan MAJOR. Temuan Major ini berakibat perusahaan dinyatakan TIDAK LULUS / GAGAL dan diperlukan pembinaan lanjutan oleh Disnaker setempat sebelum dilakukan Audit ulang.
[Kami memiliki training dengan beberapa topik mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 Tentang Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (SMK3) dan beberapa Training terkait lainnya, kami memberikan solusi terbaik. Bagikan bila artikel ini bermanfaat]Artikel Terkait: