Pembinaan K3 lift syarat regulasinya dibidang Teknisi dan Penyelia Lift yang diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi provinsi DKI Jakarta.
Keselamatan dan Kesehatan kerja adalah hak setiap tenaga kerja dalam melakukan pekerjaan serta setiap orang lainnya yang berada dalam lingkungan kerja seperti tertuang sepenuhnya dalam Undang-undang No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Khusus untuk lingkungan kerja yang berhubungan dengan lift, UU No.1 tahun 1970 dalam hal ini menyebutkan pada Bab II pasal 2 ayat (2) huruf f “dilakukan pengangkutan barang, binatang atau manusia, baik di daratan, melalui terowongan, di permukaan air, dalam air, maupun di udara;”. Kemudian syarat-syarat keselamatan lift pengangkut orang dan barang diatur dalam Permen no.03/Men/1999.
Berikut adalah beberapa undang-undang mengenai keselamatan dan kesehatan lift:
-
- UU No.1 tahun 1970, tentang persyaratan keselamatan kerja
- PP No.23 tahun 2004, tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi
- Permen No.03/MEN/1978, tentang penunjukan dan kewenangan Ahli K3
- SNI-1718-1989, tentang pemeriksaan dan pengujian lift
- Permen No.03/MEN/1995, tentang syarat-syarat penunjukan Perusahaan jasa K3 (PJK3)
- Permen No.03/MEN/1998, tentang tata cara pelaporan kecelakaan kerja
- Permen No.03/MEN/1999, tentang syarat-syarat keselamatan lift pengangkut orang dan barang
- Permen No.407/BW/1999, tentang persyaratan teknisi lift
- Permen No.07/MEN/2006, tentang ijin mempekerjakan tenaga kerja Asing (IMTA)
Berikut adalah hal-hal yang perlu diperhatikan dalamK3 lift syarat dan regulasinya dalam lingkungan kerja lift:
- Perencanaan
Dalam tahap perencanaan, pengawasan dilakukan pada saat penyerahan gambar rencana. K3 lift syarat dan regulasinya lebih ditekankan pada fungsi dan kegunaan lift tersebut sesuai dengan perhitungan traffic analysis yaitu perhitungan jumlah, kapasitas dan kecepatan lift dalam suatu gedung yang disesuaikan dengan jumlah dan populasi pengguna. sedangkan gambar rencana meliputi gambar konstruksi lengkap dengan detailnya, perhitungan konstruksi, spesifikasi dan sertifikasi material
(Permen No.03/MEN/1999 Bab III Pasal 24 ayat (2)dan (4)).
Baca Juga: - Pemasangan
Tahap pemasangan, tahap assembling dari semua peralatan yang telah direncanakan dan diproduksi sesuai gambar rencana. Yang perlu diperhatikan dalam tahapan ini adalah:- Dipasang oleh perusahaan yang memiliki surat ijin instalatur
- Memiliki surat ijin pemasangan
- Pemasangan diawasi oleh supervisor yang kompeten dan memiliki SIO (Surat Ijin Operasi) penyelia pengawas pemasangan lift
- Pemasangan dilaksanakan oleh teknisi yang memiliki SIO adjuster.
- Dilaksanakan pemeriksaan dan pengujian oleh perusahaan riksa uji (PJK3 Riksa Uji) dan disahkan oleh pengawas yang ditunjuk sebelum pesawat tersebut dipakai.
- Pengoprasian
Setelah pesawat lift selesai dipasang dan telah memiliki surat ijin pemakaian lewat serangkaian riksa uji, maka pesawat lift tersebut layak untuk digunakan. berikut ini hal-hal yang perlu dilaksanakan agar pengoperasian pesawat lift dapat berjalan dengan baik dan aman (setiap saat).
- Pengoperasian dikelola dan diawasi oleh teknisi yang kompeten dan memiliki SIO sebagai penyelia pengawas operasi lift.
- Dipergunakan dan dioperasikan dengan benar
- Dirawat dan diperbaiki secara benar oleh teknisi yang kompeten dan memiliki SIO perawatan dan perbaikan
- Memiliki manajemen kondisi darurat
- Pemeliharaan
Mengingat elevator/ lift adalah alat transportasi angkut manusia dan barang yang unik, maka pekerjaan perawatan pesawat lift bukan merupakan pekerjaan yang sederhana, karena:
- Banyaknya variasi teknologi yang dipergunakan pada lift memerlukan pengalaman penanganan yang mendalam.
- Tingkat ketelitian yang tinggi untuk sebagian besar peraltan, baik itu peralatan mekanik ( terutama peralatan mekanik diruang luncur) ataupun peralatan elektrik (electronic, komputer) sangat memerlukan tingkat ketelitian dan perhatian yang amat khusus.
- Umur masing-masing komponen sangat tergantung pada kondisi/ lokasi gedung, sehingga diperlukan pendataan dan pengamatan siklus yang lebih cermat.
- Kesimpulan
1. K3 dibidang listrik, meliputi pengawasan terhadap tiga aspek yaitu sumber listrik sampai kepemakaian termasuk kontrol lift, dan instalasi penyalur petir, mulai dari tahapperancangan, pemasangan dan pemanfaatannya.
2. Obyek pengawasan instalasi listrik adalah mencakup semua jenis pusat pembangkit listrik. Semua gardu listrik dan setiap tempat kerja yang menggunakan listrik.
3. Pengawasan K3 listrik, lift dan system proteksi petir, pada dasarnya mengawasi pelaksanaan syarat-syarat K3, baik secara administratif ketentuan teknik dan disesuaikan dengan standar yang berlaku,bertujuan untuk menjamin kehandalan dan keamanan operasi. - Sumber
1. Departemen Tenaga Kerja Dan Transmigrasui RI, Himpunan Peraturan Perundang Undangan Keselelamatan Dan Kesehatan Kerja, Jakarta 2008.
2. Yayasan PUIL, Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000, Jakarta, 2000.
3. Departemen Tenaga Kerja Dan Transmigrasui RI, Pengawasan K3 Listrik.
Artikel Terkait: