Pengantar

Terjatuh dari ketinggian adalah salah satu penyebab kematian paling umum di lokasi konstruksi, tetapi dalam setiap jenis usaha, bekerja di ketinggian adalah kegiatan berisiko tinggi. Bekerja dari tangga, perancah dan platform adalah contoh yang jelas, tetapi ada banyak kegiatan yang lebih di mana orang dituntut untuk bekerja di ketinggian.

Contohnya termasuk bekerja pada atap dan di atas tangki, lubang dan struktur. Bahkan mengubah lampu langit-langit di kantor melibatkan bekerja di ketinggian. Pelatihan Kesadaran “Bekerja di Ketinggian” dirancang untuk menyediakan personil dengan kemampuan untuk mengenali potensi cedera serius saat bekerja di ketinggian dan menentukan metode yang aman yang tersedia untuk meminimalkan risiko.

Mengurangi kecelakaan di tempat kerja adalah praktik manajemen yang baik. Bukan hanya tidak membuat tenaga kerja Anda bahagia, tetapi Anda akan menghemat uang melalui meningkatkan output dan mengurangi risiko denda dan klaim kompensasi. Aktivitas kerja banyak yang melibatkan bekerja di ketinggian. Pelatihan ini dirancang untuk membekali pekerja dengan pengetahuan dan keterampilan untuk bekerja dengan aman dalam setiap situasi ketinggian..

Dasar Hukum
  • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 Dan Republik Indonesia Untuk Seluruh Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1951 Nomor 4);
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1918);
  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  • Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5309);
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Mempersiapkan Pembentukan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden Serta Pembentukan Rancangan Peraturan Menteri di Kementerian Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 411)
Garis Besar Program
    1. KELOMPOK DASAR

     

    1. Peraturan Perundang-Undangan K3 dalam pekerjaan pada ketinggian

     

    1. KELOMPOK INTI
      1. Karakteristik Lantai Kerja Tetap dan Lantai Kerja Sementara
      2. Alat pencegah dan penahan jatuh kolektif serta alat pembatas gerak
      3. Prinsip penerapan faktor jatuh
      4. Prosedur kerja aman pada ketinggian
      5. Teori dan praktek bergerak horizontal atau vertikal menggunakan struktur bangunan
      6. Teori dan praktek teknik bekerja aman pada struktur bangunan dan bekerja dengan posisi miring dan struktur miring
      7. Teori dan praktek teknik menaikkan dan menurunkan barang dengan sistem katrol
    2. KELOMPOK PENUNJANG
      1. Teori dan praktek upaya penyelamatan dalam keadaan darurat
    3. EVALUASI
      1. Teori
      2. Praktik
Siapa Yang Mengikuti
  • Pelatihan ini secara khusus dirancang untuk setiap orang yang terlibat dengan bekerja di ketinggian
Persyaratan Peserta
  • Melampirkan Copy Ktp
  • Melampirkan Copy Sertifikat Type D
  • Foto Berwarna background Merah 4×6 dan 2X3 2 Lembar

*Sepatu Safety Pada sesi Praktek

Fasilitas
  •  Hard / Soft Copy Materi Training
  • Sertifikat  dari  Depnaker 
  • Sertifikat  Training  dari  SolusiPro 
  •  2x  coffee break
  • Makan Siang
Durasi

2 Hari