Pengantar
Bekerja di ketinggian memiliki potensi bahaya yang sangat tinggi karena itu Pemerintah mewajibkan adanya pembinaan dan ijin kerja untuk tenaga kerja pada ketinggian. Dengan dilakukannya pelatihan dan lisensi ini maka diharapkan perusahaan akan dapat meningkatkan kinerja dan keamanan selama bekerja di ketinggian.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 Dan Republik Indonesia Untuk Seluruh Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1951 Nomor 4);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1918)
Garis Besar Program
-
- KELOMPOK DASAR
- Peraturan Perundang-Undangan K3 dalam pekerjaan pada ketinggian
- KELOMPOK INTI
- Karakteristik Lantai Kerja Tetap dan Lantai Kerja Sementara
- Alat pencegah dan penahan jatuh kolektif serta alat pembatas gerak
- Prinsip penerapan faktor jatuh
- Prosedur kerja aman pada ketinggian
- Teori dan praktek bergerak horizontal atau vertikal menggunakan struktur bangunan
- Teori dan praktek teknik bekerja aman pada struktur bangunan dan bekerja dengan posisi miring dan struktur miring
- Teori dan praktek teknik menaikkan dan menurunkan barang dengan sistem katrol
- KELOMPOK PENUNJANG
- Teori dan praktek upaya penyelamatan dalam keadaan darurat
- EVALUASI
- Teori
- Praktik
Siapa Yang Mengikuti
- Pelatihan ini secara khusus dirancang untuk setiap orang yang terlibat dengan bekerja di ketinggian
Persyaratan Peserta
- Melampirkan Copy Ktp
- Melampirkan Copy Sertifikat Type D
- Foto Berwarna background Merah 4×6 dan 2X3 2 Lembar
*Sepatu Safety Pada sesi Praktek
Fasilitas
- Hard / Soft Copy Materi Training
- Sertifikat dari Depnaker
- Sertifikat Training dari SolusiPro
- 2x coffee break
- Makan Siang
Durasi
1 Hari