Pengantar
Tersedianya Operator Mesin Produksi dan Perkakas di perusahaan diharapkan dapat mengoperasikan mesin produksi dan perkakas di Perusahaan. Sejalan dengan kebijakan pemerintah dengan diterapkannya Undang-Undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Permenaker No.38 Tahun 2016 Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Tenaga dan Produksi.
Dasar Hukum
- UU No.1 tahun 1970 dan Permenaker No.05/MEN/1985 dan Permenaker No.09/MEN/VII/2010
Manfaat & Tujuan
-
Pelatihan ini didesain untuk mempersiapkan dan menghasilkan operator perkakas dan produksi komputerisasi (CNC)
Garis Besar Program
Materi pelatihan yang akan disampaikan meliputi sebagai berikut:
- Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan dasar-dasar K3
- Peraturan perundang-undangan Pesawat Tenaga dan Produksi
- Undang-Undang No.1 Tahun 1970
- Permenaker No.38 Tahun 2016
- Pengetahuan dasar Mesin Produksi dan Perkakas
- Dasar-dasar Kelistrikan (motor/instalasi Listrik)
- Pengetahuan Bahan Berbahaya dan Beracun
- Lingkungan Kerja dan perlindungan
- Alat pengaman dan Perlindungan
- Trouble Shooting
- Sebab-sebab Kecelakaan dan Penangannnya
- System pengendalian dan pengoperasian aman
- Pemeliharaan, pemeriksaan dan pengujian.
Persyaratan Peserta
- Melampirkan Copy Ktp
- Melampirkan Copy Ijazah Terakhir
- Foto Berwarna background Merah 4×6 dan 2X3 2 Lembar
- *Sepatu Safety Pada sesi Praktek
Siapa Yang Menghadiri
–
Fasilitas
- Hard / Soft Copy Materi Training
- Sertifikat dari Depnaker
- Sertifikat Training dari SolusiPro
- 2x coffee break
- Makan Siang
Durasi
5Hari