Pengantar

Sebagaimana kita ketahui bahwa penggunaan mesin ketel uap di bidang industri dan jasa, dapat mengakibatkan kerugiaan baik harta dan jiwa akibat kecelakaan atau peledakan mesin uap yang salah satunya adalah dikarenakan kurang pahamnya operator akan cara pemakaian mesin uap, pengamanan, dan perlengkapan yang kurang baik. Untuk itu kepada operator mesin uap yang mengoperasikan perlu diberikan pelatihan yang memadai untuk mengatur tentang kuali kasi dan syarat-syarat operator mesin uap. Sejalan dengan kebijakan pemerintah dengan diterapkannya Permenaker No. 04 tahun  1987  tentang Panitia Pembinaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (P2K3), UU No. 13 tahun 2003 tentang penyelenggaraan Sistem Manajemen K3 (SMK3), UU No. 1 tahun 1970 dan khususnya peraturan yang berkaitan dengan bidang pesawat uap yaitu Kep Menaker No: Per.01/MEN/1988 tentang Kuali kasi dan Syarat-syarat Operator Pesawat Uap, kuali kas operator boiler terdiri dari 2 kelas yaitu : Operator Kelas I (pesawat uap kapasitas > 10 ton) Operator Kelas 2 (pesawat uap kapasitas < 10 ton) Sehubungan dengan hal tersebut, kami sebagai perusahaan PJK3 yang ditunjuk oleh DEPNAKERTRANS RI ikut berpartisipasi kepada dunia usaha dalam menciptakan tenaga operator yang handal dan memiliki pengetahuan dan ketrampilan yang cukup dengan tujuan investasi yang ditanamkan terhindar dari bahaya peledakan/kebakaran melalui “Pelatihan Kompetensi dan Serti kasi K3 Operator Boiler (kelas 1 dan 2)”, bekerja sama dengan DEPNAKERTRANS RI. Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan ketrampilan dalam teknik pengoperasian pesawat uap secara aman, benar dan sesuai dengan peraturan perundangan di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang berlaku.

Dasar Hukum
  • UU No.1 tahun 1970 dan Undang-undang dan peraturan Uap Tahun 1930 – Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 37 Tahun 2016 – Permenaker No.02/Men/1982
  •  
Manfaat & Tujuan
  • Meningkatkan pengetahuan dan pengawasan secara terpadu bagi para Operator Boiler mengoperasikan/menjalankan pesawat uap/ketel uap secara optimal sesuai kebutuhan proses produksi
  • Memberikan pengetahuan dan ketrampilan dalam teknik pengoperasian pesawat uap secara aman, benar dan sesuai dengan peraturan perundangan di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang
  • Meminimalisasikan kemungkinan terjadinya kerusakan-kerusakan pada pesawat uap/ketel uap yang dilayani oleh
  • Melaksanakan dengan baik kewajiban pengguna/pemakai pesawat uap/ketel uap sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang pesawat uap/ketel
  • Merupakan pemenuhan ketentuan peraturan yang ada agar dapat terciptanya suasana kerja yang aman dan produktif
Garis Besar Program
  1. Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  2. Undang – Undang No 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
  3. Undang – Undang dan Peraturan Uap tahun 1930
  4. Permenaker No. 01/MEN/1988 tentang Kuali kasi dan Syarat – syarat Operator Pesawat Uap
  5. Dasar – Dasar K3
  6. Jenis Pesawat Uap dan Cara Kerjanya
  7. Cara Pengoperasian Pesawat Uap
  8. Fungsi Appendages/Perlengkapan Pesawat Uap
  9. Air pengisi ketel uap & cara pengolahannya
  10. Sebab – Sebab Peledakan Pesawat Uap
  11. Persiapan Pemeriksaan dan Pengujian Pesawat Uap
  12. Pengetahuan Instalasi listrik untuk Ketel Uap
  13. Pengetahuan bahan
  14. Peninjauan konstruksi pesawat uap
  15. Pemeriksaan secara tidak merusak
  16. Perpindahan Panas
  17. Pengetahuan bahan bakar dan Pembakaran
  18. Analisa kecelakaan peledakan
  19. Cara Inspeksi dan Reparasi Pesawat Uap
  20. Praktek
Persyaratan Peserta
  • Melampirkan Copy Ktp
  • Melampirkan Copy Ijazah Terakhir
  • Foto Berwarna background Merah 4×6 dan 2X3 2 Lembar
  • *Sepatu Safety Pada sesi Praktek
Siapa Yang Menghadiri
Fasilitas
  •  Hard / Soft Copy Materi Training
  • Sertifikat  dari  Depnaker 
  • Sertifikat  Training  dari  SolusiPro 
  •  2x  coffee break
  • Makan Siang
Durasi

6 Hari