Pengantar

Tersedianya Operator Mesin Produksi dan Perkakas di perusahaan diharapkan dapat mengoperasikan mesin produksi dan perkakas di Perusahaan. Sejalan dengan  kebijakan  pemerintah  dengan diterapkannya Undang-Undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Permenaker No.38 Tahun 2016 Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Tenaga dan Produksi.

Dasar Hukum
  • UU No.1 tahun 1970 dan Permenaker No.05/MEN/1985 dan Permenaker No.09/MEN/VII/2010
Manfaat & Tujuan
  • Pelatihan ini didesain untuk mempersiapkan dan menghasilkan operator perkakas dan produksi konvensional.

Garis Besar Program

Materi pelatihan yang akan disampaikan meliputi sebagai berikut:

  1. Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan dasar-dasar K3
  2. Peraturan perundang-undangan Pesawat Tenaga dan Produksi
  • Undang-Undang No.1 Tahun 1970
  • Permenaker No.38 Tahun 2016
    • Pengetahuan dasar Mesin Produksi dan Perkakas
    • Dasar-dasar Kelistrikan (motor/instalasi Listrik)
    • Pengetahuan Bahan Berbahaya dan Beracun
    • Lingkungan Kerja dan perlindungan
    • Alat pengaman dan Perlindungan
    • Trouble Shooting
    • Sebab-sebab Kecelakaan dan Penangannnya
    • System pengendalian dan pengoperasian aman
    • Pemeliharaan, pemeriksaan dan
Persyaratan Peserta
  • Melampirkan Copy Ktp
  • Melampirkan Copy Ijazah Terakhir
  • Foto Berwarna background Merah 4×6 dan 2X3 2 Lembar
  • *Sepatu Safety Pada sesi Praktek
Siapa Yang Menghadiri
Fasilitas
  •  Hard / Soft Copy Materi Training
  • Sertifikat  dari  Depnaker 
  • Sertifikat  Training  dari  SolusiPro 
  •  2x  coffee break
  • Makan Siang
Durasi

4 Hari