Occupational Health and Safety for Construction and Infrastructure Industries
PENGANTAR
Semakin besar proyek konstruksi dan infrastruktur, tentunya akan menimbulkan permasalahan yang semakin kompleks pula, termasuk di dalamnya permasalahan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Pengelolaan proyek yang baik, akan memperhatikan masalah K3 ini, sehingga akan meminimalisir setiap potensi timbulnya kecelakaan kerja yang melibatkan tenaga kerja. Keselamatan dan kesehatan tenaga kerja proyek konstruksi dan infrastruktur menjadi prioritas yang harus selalu diperhatikan.
Efek kecelakaan kerja yang terjadi pada proyek konstruksi dan infrastruktur dapat menyebabkan rusaknya peralatan yang digunakan, rusaknya lingkungan sekitar proyek, serta hilangnya nyawa pekerja (fatality). Efek-efek tersebut akan mempengaruhi schedule penyelesaian proyek (project delay) dan pembengkakan biaya konstruksi dan infrastruktur secara keseluruhan. Kecelakaan yang terjadi pada suatu pekerjaan konstruksi kebanyakan disebabkan oleh tenaga kerja yang tidak berpengalaman terhadap apa yang dia kerjakan, peralatan yang sudah tidak layak untuk dipakai, kondisi lingkungan kerja yang tidak aman, perilaku karyawan yang kurang peduli tehadap safety, serta manajemen perusahaan yang kurang peduli sepenuhnya terhadap safety, serta metode kerja yang tidak aman. Kecelakaan kerja dapat terjadi bila bahaya yang timbul tidak dapat diantisipasi karena kegagalan Sistem Pertahanan Keselamatan Kerja (SPKK). Dengan demikian, hal utama untuk mencegah kecelakaan kerja di konstruksi harus dimulai dengan membentuk SPKK yang baik, salah satunya dengan menerapkan sitem manajemen K3 (SMK3). Penerapan SMK3 meliputi metode kerja dan fasilitas yang mendukung pekerjaan tersebut.
Sistem manajemen K3 pada dasarnya mencari dan mengungkapkan kelemahan operasional yang memungkinkan terjadinya kecelakaan. Fungsi ini dapat dilaksanakan dengan mengungkapkan sebab suatu kecelakaan dan meneliti apakah pengendalian keselamatan kerja secara cermat dilaksanakan atau tidak. Tiga faktor dalam penerpan SMK3 di proyek konstruksi dan infrastruktur yaitu peran manajemen, kondisi dan lingkungan kerja, serta kesadaran dan kualitas pekerja. Penerapan SMK3 yang baik akan memberikan efek yang signifikan terhadap manfaat proyek, yang dapat diukur dalam parameter efisiensi, nilai efisiensi, peningkatan dari hasil kualitas kerja dan juga peningkatan aktivitas pekerjaan.
Pemerintah pun sejak tahun 1980 telah mengeluarkan peraturan yang berkaitan dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam bidang konstruksi. Tahun 1986 pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Tenaga Kerja No.Kep.174/MEN/1986-104/KPTS/1986: Pedoman Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Tempat Kegiatan Konstruksi. Pedoman yang selanjutnya disingkat sebagai ”Pedoman K3 Konstruksi”
MANFAAT & TUJUAN
Banyak manfaat yang akan di dapat oleh peserta dalam program ini, diantaranya adalah:
• Membuka kesadaran yang tinggi terhadap pentingnya penerapan K3 untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja
• Memahami dasar-dasar Sistem dan Implementasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada industri konstruksi dan infrastruktur
• Mampu membuat dan merencanakan Program K3 di perusahaan konstruksi dan infrastruktur
• Mampu Melakukan Audit Internal untuk mengindentifikasi resiko bahaya yang mungkin terjadi di lingkungan kerja
• Mampu membuat pelaporan, dan pengendalian K3 di perusahaan konstruksi dan infrastruktur serta Pembuatan Dokumentasi K3nya
GARIS BESAR PROGRAM TRAINING
• Dasar-Dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja
• Peraturan K3 Konstruksi: No.Kep.174/MEN/1986-104/KPTS/1986
• Best Practices K3 konstruksi dan infrastruktur
• Safety Talk and Safety Induction to Basic Safety in construction and infrastructure
• Teknik Inspeksi dan Observasi Bahaya Kerja
• Sistem Audit K3 di industri konstruksi dan infrastruktur
• Pelaporan, Evaluasi dan Pengendalian hasil Audit K3 di industri konstruksi dan infrastruktur
• Sistem Dokumentasi K3 di industri konstruksi dan infrastruktur
SIAPA YANG PERLU MENGHADIRI?
Dept HSE Perusahaan konstruksi dan infrastruktur, Dept SDM Perusahaan konstruksi dan infrastruktur, Safety Officer, Team K3 Perusahaan konstruksi dan infrastruktur, Petugas Operasi di Lapangan, Engineer, Kepala Regu Lapangan, dan seluruh pihak yang terlibat langsung maupun tidak dalam industri konstruksi dan infrastruktur
DURASI
2 Hari