PENGANTAR
Industrialisasi rumah sakit saat ini mempunyai peran utama dalam sisi kehidupan masyarakat di Indonesia. Salah satunya program kesehatan BPJS yang sudah di galakan oleh kementerian kesehatan RI untuk meningkatkan kesejahteraan hidup seluruh warga Indonesia. Sehingga peningkatan pengguna jasa pelayanan kesehatan kian hari makin meningkat pesat seperti di rumah sakit, balkes, puskesmas, klinik dan sebagainya. Hal inilah yang juga berdampak kepada aspek teknis di lingkungan rumah sakit dan semisalnya yaitu kesehatan dan keselamatan kerja. Mengingat pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, balkes, puskesmas, dan klinik adalah industrialisasi yang padat karya (menggunakan teknologi terkini, banyak melibatkan banyak tenaga kerja/ahli dan semisalnya) maka terkait dengan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3 Rumah Sakit), Safety Pasien perlu di tingkatkan untuk mencegah dan meminimalisir faktor dan resiko kerja yang mungkin terjadi di rumah sakit.
Bentuk tindak lanjut dan keseriusan dari itu semua, kini implementasi K3 Rumah Sakit sudah menjadi wajib di industrialisasi rumah sakit sebagai syarat untuk mendapatkan pengakuan secara hukum dan juga kualitas dari pelayanan yang di berikan yaitu Implementasi K3 Rumah Sakit merupakan salah satu syarat yang harus di penuhi apabila rumah sakit ingin terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KARS). Dan selain itu juga implementasi K3 di industri rumah sakit yang dilakukan oleh industrialisasi rumah sakit merupakan bentuk kepatuhan kepada hukum yang berlaku di Indonesia, dimana implementasi kesehatan dan keselamatan kerja (K3) kini juga telah di diatur dalam undang-undang PP 50 tahun 2012 tentang implementasi kesehatan dan keselamatan kerja.
Menindaklanjuti kebutuhan pemahaman terhadap Implementasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Rumah Sakit tersebut, sebagai salah satu Safety Consultant ternama yang telah banyak membantu rumah sakit dan jasa pelayanan kesehatan lainnya dalam memberikan bimbingan dan membantu pengembangan sumber daya manusia di rumah sakit agar bisa berbudaya K3, berperilaku aman, dan melakukan kerja secara hati-hati dan selamat
MANFAAT & TUJUAN
Banyak manfaat yang akan di dapat oleh peserta dalam program ini, diantaranya adalah:
• Memahami dan mengusai prinsip sekaligus sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja di rumah sakit.
• Memahami dan menguasai terkait dengan kebijakan dan peraturan K3 di rumah sakit.
• Peserta mampu membuat, mendokumentasikan serta merencanakan program-program K3 untuk disosialisasikan di masing-masing instansi demi menciptakan suasan kerja yang aman serta untuk meningkatkan kepuasan dan kepercayaan pelanggan.
• Peserta mampu mengimplementasikan K3 dalam aktifitas kerja dan mampu melakukan upaya-upaya pencegahan bahaya yang mungkin terjadi (musibah: kebakaran, gempa, banjir, tanah longsor dan semisalnya)
• Mempunyai ketrampilan dan keahlian dalam evakuasi pasien dan penyelamatan dokumen dan aset penting.
• Meningkatkan ketrampilan mengendalikan Bahan Berbahaya dan Beracun / B3.
• Mempersiapkan Rumah Sakit memenuhi standart Akreditasi Rumah Sakit (KARS/JCI)
GARIS BESAR PROGRAM TRAINING
• Peraturan dan perundang-undangan K3 Rumah Sakit
• Implementasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja Rumah Sakit persyaratan akreditasi JCI (Joint Commission International /KARS (komite akreditasi rumah sakit Indonesia)
• Dasar-dasar dan prinsip K3
• Pengenalan Sistem K3 Rumah Sakit
• Penyusunan program k3 Rumah Sakit
• Identifikasi dan penilaian serta pengendalian resiko bahaya di Rumah Sakit meliputi: Bahaya Fisik, bahaya kimia, bahaya biologi, bahaya fisiologi, bahaya psikologi dan lain sebagainya.
• Penanganan dan perawatan medis terkait dengan resiko bahaya yang ditimbulkan (Tabung Gas Bertekanan, Jarum Suntik, Panel Listrik etc)
• Penggunaan alat pelindung diri (APD ) terkait dengan bidang medis (Masker, Sarung Tangan, Kaca mata, etc
• Laboratory safety
• Penanganan bahan-bahan kimia (cair/padat) yang mudah terbakar dan meledak
• Penanganan dan pengolahan limbah Rumah Sakit
SIAPA YANG PERLU MENGHADIRI?
Team Anggota P2K3 Rumah Sakit (Klinik, Lab, RS), Departemen K3 dan Mutu Rumah Sakit, QHSE Manager dan supervisor Rumah Sakit, Dokter K3 Perusahaan, Perawat, Bidan, HRD Rumah Sakit dan semua pihak yang terkait dengan Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Rumah Sakit dan seluruh team yang terlibat dalam proses akreditasi rumah sakit.
METODE PELAKSANAAN
Training K3 Rumah Sakit ini menggunakan metode interaktif, dimana peserta dikenalkan kepada konsep dan prinsip dasar K3RS, contoh implementasi dan sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja RS, berlatih menggunakan konsep, diskusi interaktif dan latihan mengindentifikasi bahaya di RS serta penanganan dan pengendaliannya. Disampaikan dalam bentuk ceramah, diskusi interaktif dan presentasi kelompok.
Durasi
2 Hari