PENGANTAR
Salah satu karakteristik industri Pertambangan adalah padat modal, padat teknologi dan memiliki risiko yang besar. Oleh karena itu, dalam rangka menjamin kelancaran operasi, menghindari terjadinya kecelakaan kerja, kejadian berbahaya dan penyakit akibat kerja maka diperlukan implementasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada kegiatan Pertambangan.
Terjadinya kecelakaan kerja tentu saja menjadikan masalah yang besar bagi kelangsungan suatu usaha. Kerugian yang diderita tidak hanya berupa kerugian materi yang cukup besar namun lebih dari itu adalah timbulnya korban jiwa yang tidak sedikit jumlahnya. Kehilangan sumber daya manusia ini merupakan kerugian yang sangat besar karena manusia adalah satu-satunya sumber daya yang tidak dapat digantikan oleh teknologi apapun.
Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Industri Pertambangan menjadi hal yang mutlak dilakukan untuk keberlanjutan operasional bisnis perusahaan. Selain karena alasan pemenuhan regulasi, yaitu KEPMEN No 555.K/26/M.PE/1995, juga karena industri ini termasuk high risk dalam bisnis prosesnya. Kesalahan sedikit saja akan membuat dampak yang fatal. Pencegahan terhadap adanya Fatality (kematian) dan Penyakit Akibat Kerja menjadi salah satu target utama dalam proses pertambangan demi timbulnya rasa aman dan nyaman bagi pekerja untuk dapat bekerja secara optimal dan produktif.
MANFAAT & TUJUAN
Banyak manfaat yang akan di dapat oleh peserta dalam program ini, diantaranya adalah:
• Membuka kesadaran yang tinggi terhadap pentingnya penerapan K3 untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja
• Memahami dasar-dasar Sistem dan Implementasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada industri pertambangan
• Mampu membuat dan merencanakan Program K3 di perusahaan pertambangan
• Mampu Melakukan Audit Internal untuk mengindentifikasi resiko bahaya yang mungkin terjadi di lingkungan kerja
• Mampu membuat pelaporan, dan pengendalian K3 di perusahaan Pertambangan serta Pembuatan Dokumentasi K3nya
GARIS BESAR PROGRAM TRAINING
• Dasar-Dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja
• Peraturan K3 Pertambangan: KEPMEN No 555.K/26/M.PE/1995, UU Nomor 11 TH 1967, UU Nomor 1 TH 1970, UU Nomor 13 TH 2003, PP Nomor 32 TH 1969, PP Nomor 19 TH 197, MPR Nomor 341 LN 1930, KEPMEN Nomor 2555.K/201/M.PE/1993
• Best Practices K3 Pertambangan
• Safety Talk and Safety Induction to Basic Safety in Mining
• Tanggung Gugat Pengawas Operasional
• Teknik Inspeksi dan Observasi Bahaya Kerja
• Sistem Audit K3 Pertambangan
• Pelaporan, Evaluasi dan Pengendalian hasil Audit K3 pertambangan
• Sistem Dokumentasi K3 Pertambangan
SIAPA YANG PERLU MENGHADIRI?
Dept HSE Perusahaan Tambang, Dept SDM Perusahaan Tambang, Safety Officer, Team K3 Perusahaan Tambang, Petugas Operasi di Lapangan, Engineer, Kepala Regu Lapangan, dan seluruh pihak yang terlibat langsung maupun tidak dalam industri pertambangan
METODE PELAKSANAAN
Program ini di laksanakan menggunakan metode interaktif, di mana terkait dengan konsep dan pembahasan standard akan di sampaikan dalam bentuk presentasi teori dan diskusi
FASILITAS
Ruangan nyaman dan ber AC di hotel berbintang atau ruang meeting kantor dengan kenyamanan setara, merchandise berupa tas laptop, materi training (hard copy & soft copy), alat tulis, 1x Lunch, 2x Coffee Break dan Sertifikat