DESKRIPSI:
Kerjasama adalah menjalin kesepakatan diantara dua belah pihak. Banyak hal yang perlu diperhatikan di dalam membuat kesepakatan untuk menjalin sebuah kerjasama. Kesepakatan yang dibuat dan disetujui oleh kedua belah pihak nantinya akan tercantum dalam sebuah draft kontrak kerjasama.

Kontrak kerjasama antara suatu instansi pemerintahan tentu saja berbeda dengan kontrak terhadap pihak swasta. Ada aturan-aturan yang berbeda dan musti diperhatikan dalam setiap membuat sebuah kontrak.

Melalui pelatihan ini peserta akan dibekali pengetahuan mengenai cara menjalin kerjasama dengan pihak lain, baik itu dengan pihak pemerintah atau swasta.

MATERI:

  1. Konsep tentang kontrak
    • pengertian kontrak kerjasama
    • syarat syahnya suatu kontrak
  2. Manajemen Kontrak Kerjasama
    • penetapan pihak-pihak yang terlibat dalam kontrak
    • persyaratan melakukan kontrak
    • syarat/ketentuan yang disepakati
    • klausal-klausal dalam kontrak
  3. Pihak-pihak yang terlibat dalam kerjasama
    • Pemerintah Daerah
    • Swasta
  4. Bentuk-bentuk kerjasama
  5. Dasar hukum menjalin kerjasama dengan pihak kedua/ketiga
  6. Tahap menjalin kerjasama:
    • Penyusunan draft
    • Pembuatan kesepakatan
    • Pelaksanaan
    • Monitoring
    • Evaluasi
  7. 7. Penyelesaian sengketa
    • • Teknik Negosiasi (negosiasi awal, negosiasi tengah dan negosiasi akhir)
    • • Proses mediasi dan proses arbitrasi
  8. Studi kasus

PESERTA:
Pelatihan ini sangat tepat untuk diikuti oleh Semua karyawan dan supervisor dari berbagai bagian dan departemen yang selalu kegiatan-kegiatannya tidak lepas dari masalah risiko

METODE:
Presentation; Discussion; Case Study; Evaluation; Pre test & Post Test