DESKRIPSI
Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin 11 April 2016 telah menyetujui usulan pemerintah untuk menaikkan Penerimaan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar 50 persen pada tahun 2016. Dengan demikian, besaran PTKP untuk tahun 2016 menjadi Rp54 juta per tahun, atau Rp4,5 juta per bulan.
Berikut adalah rincian jumlah PTKP untuk Wajib Pajak (WP) dengan status tidak kawin (TK/0) menjadi Rp54 juta per tahun. Untuk WP dengan status kawin tanpa tanggungan/anak (K/0) menjadi Rp58,5 juta per tahun; WP dengan status kawin dengan satu tanggungan/anak (K/1) menjadi Rp63 juta per tahun; WP dengan status kawin dengan dua tanggungan/anak (K/2) menjadi Rp67,5 juta per tahun; dan WP dengan status kawin dengan tiga tanggungan/anak (K/3) menjadi Rp72 juta per tahun.
Untuk Wajib Pajak dengan status kawin, penghasilan istri digabung tanpa tanggungan/anak (K/I/0) PTKP-nya menjadi Rp112,5 juta per tahun; Wajib Pajak dengan status kawin, penghasilan istri digabung dengan satu tanggungan/anak (K/I/1) menjadi Rp117 juta per tahun; Wajib Pajak dengan status kawin, penghasilan istri digabung dengan dua tanggungan/anak (K/I/2) menjadi Rp121,5 juta per tahun; dan Wajib Pajak dengan status kawin, penghasilan istri digabung dengan tiga tanggungan/anak (K/I/3) menjadi Rp126 juta per tahun. Kenaikan PTKP ini berlaku pada Bulan Januari 2016.
Permasalahan muncul di dalam praktik di antaranya: 1). Penentuan pegawai tetap dan pegawai tidak tetap; 2). Penentuan kesinambungan dan tidak berkesinambungan; 3). Klasifikasi penghasilan teratur dan tidak teratur; 4). Pembedaan objek PPh Pasal 21 dan 23 atas jasa; 5). Pengoperasian eSPT untuk wajib pajak yang belum diwajibkan oleh KPP; 6) Bagaimana menghindari kelebihan bayar PPh Pasal 21; dan 7) Bagaimana meningkatkan tax saving dari PPh 21.
TUJUAN PELATIHAN
- Peserta mampu melakukan penghitungan SPT PPh Pasal 21 dengan efektif dan efisien
- Peserta dapat mengetahui dan memahami peraturan-peraturan terbaru terkait dengan masalah PPh 21 sehingga dapat melakukan trik dan tips praktis dalam perhitungan PPh Pasal 21 Masa
- Peserta mampu melakukan Tax Planning atas PPh 21
MATERI PELATIHAN
- Konsep pemotongan PPh Pasal 21
- Objek dan non objek PPh 21
- Teknik Penghitungan PPh Pasal 21 Sesuai PMK 122/PMK.010/2015 Dengan Bantuan MS Excel
- Untuk pegawai tetap dan berbagai variasi
- Untuk pegawai lepas, komisaris, dan selain pegawai lainnya
- Dampak perubahan PTKP dan Tax planning PPh Pasal 21
- Teknik Pemeriksaan Pajak Terbaru Untuk PPh Pasal 21
- Tax Planning PPh Pasal 21/26 Sesuai Ketentuan terakhir
- Installasi Aplikasi e-SPT
- Setting Profile Pengguna Aplikasi (Id, Username, Password dll)
- Ekstensi file yang bisa dilaporkan
- Pembahasan Materi dan Contoh kasus
PESERTA PELATIHAN
- Praktisi HR dan Bagian Pajak/Keuangan yang menangani masalah payroll
- Direktur dan Pemilik Usaha yang ingin memahami kewajiban PPh Pasal 21
- Konsultan Pajak dan praktisi pajak yang ingin mendalami Kewajiban PPh 21