DESKRIPSI:
Kajian diagnostik pajak dan due diligence adalah proses di mana beberapa atau semua masalah pajak sehubungan dengan suatu transaksi dari suatu perusahaan atau kegiatan usaha dikaji secara independen. Hal ini bertujuan untuk mengidentifikasi resiko pajak dan/atau keuntungan-keuntungan yang tidak terpisahkan dalam perusahaan atau bisnis dan/atau menetapkan fakta-fakta atau situasi-situasi tertentu sehubungan dengan posisi pajak perusahaan atau kegiatan usaha tersebut.

Kajian diagnostik pajak dan due diligence, dapat dilakukan dalam situasi apapaun. Namun, pelaksanaanya memerlukan pengetahuan mengenai posisi pajak perusahaan atau kegiatan usaha. Kajian diagnostic pajak dan due diligence normalnya dilakukan:

  • Dalam konteks transaksi;
  • Dengan pihak ketiga;
  • Di mana satu pihak akan secara langsung atau tidak langsung mengasumsikan kewajiban, atau keuntungan atau kerugian, yang dipengaruhi oleh beberapa aspek sejarah target pajak dari perusahaan atau kegiatan usaha.

Dalam konteks apapun hal ini dilakukan, kajian diagnostic pajak dan due diligence tidak seharusnya hanya menjadi praktik penemuan fakta. Fakta tanpa interpretasi memiliki nilai terbatas. Para pengguna kajian diagnostik pajak dan due diligence memerlukan panduan atas implikasi dari fakta-fakta tersebut dan bagaimana mengatasi implikasi-implikasi tersebut dalam konteks transaksi tertentu. Selain itu, kajian diagnostik pajak dan due diligence memiliki tujuan komersial. Hal ini seharusnya membantu pihak yang ditugaskan untuk membuat keputusan komersial yang penting bagi transaksi, misalnya apakah suatu transaksi diselesaikan secara keseluruhan atau sebagian atau bahkan tidak diselesaikan sama sekali, bagaimana menyelesaikan transaksi tersebut, pada harga berapa, dan apa syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam penyelesainnya.

Dengan mempertimbangkan pentingnya kajian diagnostik pajak dan due diligence, kursus ini akan memberikan pemahaman dan bimbingan praktis mengenai hal tersebut kepada Anda.

METODE TRAINING:

    1. Jenis-jenis dari kajian diagnostic pajak dan due diligence
    2. Proses kajian diagnostic pajak dan due diligence;
    3. Mendefinisikan ruang lingkup kajian diagnostic pajak dan due diligence;
    4. Melaporkan penemuan-penemuan kajian diagnostic pajak dan due diligence;
    5. Due diligence pajak: Implikasi untuk kontrak;
    6. Menangani area spesifik dalam kajian diagnostic pajak dan due diligence.

KEUNGGULAN:

  • Kurikulum up-to-date;
  • Pengajar profesional yang kompeten dan berpengalaman;
  • Pengajaran dengan pendekatan komparatif dan multidisiplin ilmu;
  • Metode pendidikan berdasarkan penelitian pajak, didukung oleh hasil interpretasi dan penerapan undang-undang pajak serta kasus hukum dari Indonesia dan negara-negara lain.