DESKRIPSI
Perusahaan yang memiliki lebih dari 10 karyawan idealnya memiliki peraturan perusahaan dan juga perjanjian kerja (PKB). Hal ini berfungsi sebagai alat untuk meningkatkan kinerja dan produktivitas karyawan. Begitu juga halnya dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), apabila Serikat Pekerja meminta untuk menyusun PKB baru sebagai pengganti PP atau memperbaharui PKB yang sudah hampir habis masa berlakunya, apakah manajemen telah memiliki kiat untuk menghadapinya?

Untuk itu Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja merupakan landasan kerja bersama antara pekerja & pengusaha. Namun tak jarang, yang telah disepakati tersebut justru menimbulkan perselisihan dikemudian hari. Jikalau demikian, sudah benar & amankah peraturan atau perjanjian kerja yang telah Anda susun?

Dalam workshop ini para peserta akan melakukan simulasi tentang bagaimana cara menyusun PP atau PKB setelah sebelumnya mendapatkan pemahaman yang mendasar dari nara sumber melalui kajian regulasi terkait maupun share experience dari nara sumber.

MATERI KHUSUS

  1. Dasar hukum PP
  2. Pengertian PP
  3. Perusahaan yang diwajibkan membuat PP.
  4. Tata cara pembuatan.
  5. Pokok-pokok materi peraturan perusahaan dan perjanjian kerja yang harus disepakati oleh pekerja-pengusaha
  6. Pengesahan PP
  7. Kewajiban pengusaha setelah PP disahkan.
  8. Masa berlaku PP
  9. Dasar hukum PKB
  10. Pengertian PKB
  11. Syarat dan tata cara pembuatan.
  12. Hal-hal yang harus dimuat dalam PKB
  13. Kewajiban pengusaha dan SP/SB/pekerja setelah PKB berlaku.
  14. Masa berlaku PKB
  15. Syarat perpanjangan atau pembaharauan
  16. Perbedaan PKB dan PP
  17. Penyelesaian perselisihan pelaksanaan peraturan perusahaan dan perjanjian kerja

METODE
Presentation, discussion, Case study, Evaluation, Pre test & post test

FASILITAS
Hotel Berbintang, Sertifikat, training kit, Modul ( hard & soft copy ), lunch, coffee break, Souvenir, makan malam, transportasi antar jemput (untuk minimal 2 peserta dari perusahaan yang sama)