DESKRIPSI

Kepailitan sebagai konsekuensi yang mungkin dialami baik oleh perusahaan maupun perseorangan merupakan hal yang penting untuk dipahami. UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sebagai dasar hukum kepailitan Indonesia perlu dipahami lebih dalam terkait regulasi dan segala aspek hukum yang diatur didalamnya. Selain itu aspek lain yang memengaruhi terjadinya kepailitan sebagai usaha pencegahan hingga dampak yang mungkin timbul akibat dari status pailit merupakan hal-hal yang perlu mendapatkan perhatian khusus untuk menghindari permasalahan lebih lanjut dari kepailitan. Permasalahan-permasalahan yang masih sering timbul baik dalam pengajuan, proses, hingga akibat dari kepailitan menunjukan ketidaksiapan pihak-pihak dalam menghadapi kepailitan tersebut. Terlebih saat ini, ketidakpastian situasi ekonomi yang menunjukan terus menurunnya nilai tukar rupiah menjadi ketakutan tersendiri bagi perusahaan ataupun perorangan yang mendapat dampak langsung dari hal tersebut.

Berkaca dari fenomena tersebut, kemungkinan pailit tentunya menjadi hal yang paling dihindari oleh setiap perusahaan. Akan tetapi fenomena-fenomena yang terjadi menunjukkan kesiapan perusahaan maupun perorangan terkait pemahaman mengenai kepailitan masih jauh dari kata cukup. Sebagai contoh, pemahaman mengenai akibat dari menyatakan pailit masih dianggap sebagai salah satu cara yang akan menghapus hutang perusahaan, sehingga keputusan tersebut tidak disertai dengan pemahaman bahwa mengajukan kepailitan adalah langkah yang serius, dan belum tentu akan langsung menghapus hutang perusahaan. Maka dari itu perlu disadari betul langkah apa saja yang dapat perusahaan lakukan untuk menyelesaikan permasalahan khususnya pada bidang keuangan sebelum mengajukan keputusan pailit. Untuk itu, training ini diselenggarakan guna membangun kesadaran terkait regulasi kepailitan sebagai upaya mengatasi atau mencegah permasalahan-permasalahan kepailitan pada perusahaan.

TUJUAN PELATIHAN
Pelatihan ini akan memberikan pemahaman secara lengkap dan terperinci tentang pentingnya aspek hukum dalam melakukan prosedur kepailitan sesuai Undang-undang mulai dari regulasi, hak, aturan hukum hingga dampak dari kepailitan bagi pihak-pihak yang terlibat. Selain itu pelatihan ini juga memberikan pemahaman mengenai syarat-syarat dan langkah-langkah yang harus dipenuhi dalam permohonan pernyataan pailit. Peserta juga akan mendapatkan materi mengenai teknik penanganan sengketa yang berpotensi muncul dari proses kepailitan.

MATERI PELATIHAN

  • Tinjauan Umum Kepilitan dan PKPU serta hal-hal yang perlu diperhatikan untuk menghindari kepailitan/PKPU
  • Akibat Hukum adanya Putusan Pailit/PKPU
  • Proses dan tahapan Kepailitan dan PKPU di Pengadilan
  • Studi Kasus Perkara Kepailitan/PKPU

PESERTA PELATIHAN
Peserta yang akan mengikuti Pelatihan ini adalah: Legal Officer, Curator, Kreditor, atau pihak lain yang tugas-tugasnya berhubungan dengan panitia kepailitan di perusahaan.