Pengantar
Di zaman modern ini, hampir semua pekerjaan manusia telah di bantu oleh alat- alat yang dapat memudahkan pekerjaan manusia, contohnya mesin. Produktivitas akan semakin meningkat, disamping kualitas yang semakin baik dan standar. Mesin dapat membuat keuntungan yang cukup besar bagi penggunanya, namun dapat juga membuat kerugian karena mesin itu sewaktu-waktu dapat rusak, meledak atau terbakar. Rusaknya mesin atau meledak ataupun terbakar disebut dengan kecelakaan kerja. Akibat darikecelakaan kerja pihak perusahaan akan mengalami kerugian yang besar. Kecelakaan bukan hanya disebabkan oleh alat-alat kerja tetapi juga disebabkan oleh kecenderungan pekerja untuk celaka (accident proneness).
Dalam proses kegiatan pekerjaan di industri, lingkungan kerja dibagi menjadi 5 yaitu mulai dari lingkungan Fisik, lingkungan Kimia, lingkungan Biologi, lingkungan Ergonomi/Fisiologis, dan lingkungan Psikologis. Masing-masing lingkungan kerja tersebut memberikan pengaruh terhadap proses produksi di suatu perusahaan, dan dari kondisi lingkungan kerja yang tidak mendukung, pekerja akan merasa tidak nyaman sehingga ada resiko bagi para pekerja untuk mengalami kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Lingkungan kerja merupakan daya dukung terhadap produkti tas kerja. Proteksi kesehatan pekerja akibat lingkungan kerja perlu dilakukan sehingga efek kesehatan yang mungkin timbul tidak terjadi. Pekerja merupakan ujung tombak dari setiap industri dan kapasitas kerja yang optimal sangat diharapkan. Untuk semua ini dibutuhkan lingkungan kerja yang sehat.
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri No. 5 Tahun 2018 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja
Manfaat & Tujuan
- Menghasilkan ahli K3 Madya yang memiliki kompetensi K3 sesuai dengan SKKNI
- Peserta diharapkan memahami peraturan perundangan K3 yang
- Peserta mampu menerapan sistem manajemen
- Peserta mampu melakukan identi kasi bahaya dan risiko ditempat kerja.
- Peserta mampu menerapkan pengendalian bahaya dan risiko ditempat
- Peserta mampu menerapkan sistem manajemen risiko di tempat
- Peserta memahami prinsip-prinsip hygiene
- Peserta mampu menerapkan hygiene industry untuk mengendalikan
- Peserta mampu melakukan analysis penyebab kecelakaan ditempat
- Mampu mengembangkan program untuk meningkatkan partisipasi
Garis Besar Program
- Peraturan Perundang-Undangan K3
- Dasar – Dasar K3
- Komite K3 (P2K3)
- Sistem Manajemen SMK3 PP 50 TH 2012
- Lingkungan Kerja Aman
- Identi kasi Bahaya dan Pengendalian Risiko
- Job Safety Analysis
- Surat Ijin Kerja Aman
- Inspeksi K3
- K3 Listrik
- Isolasi Energi
- Manajemen Penanggulangan Kebakaran
- Perencanaan Tanggap Darurat
- Industrial Higiene dan Kesehatan Kerja
- Penanganan B3
- Alat Pelindung Diri (APD)
- Investigasi Kecelakaan Kerja
- Latihan dan Kerja Kelompok
- Ujian Kompetensi
Siapa Yang Mengikuti
- Minimum pendidikan SLTA atau sederajat.
- Sehat jasmani dan rohani, tidak memiliki kekurangan fungsi tubuh yang dapat menyebabkan bahaya saat bekerja di ketinggian.
- Memiliki serti kat TKPK 2 dan lisensi kerja yang masih berlaku.
- Telah mempunyai pengalaman 1000 jam kerja pada ketinggian tingkat 2 yang dibuktikan dengan buku kerja.
- Memiliki sertifikat pelatihan pertolongan pertama dengan lisensi keterampilannya yang masih berlaku.
Persyaratan Peserta
- Berpendidikan paling rendah Diploma 3
- Berpengalaman minimal 1 tahun dalam membantu pengukuran dan pengendalian lingkungan kerja
- Memiliki sertifikat sesuai dengan kompetensi
Fasilitas
- Hard / Soft Copy Materi Training
- Sertifikat dari Depnaker
- Sertifikat Training dari SolusiPro
- 2x coffee break
- Makan Siang
Durasi
4 Hari