Pengantar
Bekerja di dalam ruang terbatas (con ned spaces) mempunyai resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja di dalamnya. Oleh karenanya diperlukan aturan dalam rangka memberikan jaminan perlindungan terhadap pekerja dan aset lainnya, baik melalui peraturan perundang-undangan, program memasuki ruang terbatas dan persyaratan ataupun prosedur untuk memasuki dan bekerja di dalam ruang terbatas.
Seperti diketahui bersama, ruang terbatas (con ned spaces) mengandung beberapa sumber bahaya baik yang berasal dari bahan kimia yang mengandung racun dan mudah terbakar dalam bentuk gas, uap, asap, debu dan sebagainya.
Selain itu masih terdapat bahaya lain berupa terjadinya oksigen de siensi atau sebaliknya kadar oksigen yang berlebihan, suhu yang ekstrem, terjebak atau terliputi (engulfment), maupun resiko sik lainnya yang timbul seperti kebisingan, permukaan yang basah/licin dan kejatuhan benda keras yang terdapat di dalam ruang terbatas tersebut yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja sampai dengan kematian tenaga kerja yang bekerja di dalamnya.
Dasar Hukum
- Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
- Surat Keputusan Dirjen Binwasnaker No. Kep. 113/DJPPK/XI/2006 tentang pedoman dan pembinaan Teknis Petugas K3 Ruang Terbatas.
Manfaat & Tujuan
-
Mampu bekerja secara aman di ruang terbatas (con ned space) dan melaksanakan prosedur kerja sesuai dengan program memasuki ruang terbatas dalam rangka pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta kegiatan keselamatan kerja dan kesehatan kerja lainnya.
- Mampu melakukan penyelamatan di ruang terbatas apabila terjadi kecelakaan atau keadaan darurat.
Garis Besar Program
- Peraturan perundang-undangan K3 di ruang terbatas Dasar-dasar K3 di ruang terbatas
- Prosedur ijin kerja di ruang terbatas (work permit system) Prosedur tanggap darurat dan komunikasi di ruang terbatas P3K di ruang terbatas
- Alat Pelindung Diri (APD) di ruang terbatas dan alat bantu pernafasan Teknik penyalamatan
- Prakte
- Evaluasi
Siapa Yang Mengikuti
–
Persyaratan Peserta
Berpendidikan minimal SMA/SMU, pengalaman kerja sekurang – kurangnya 2 (dua) tahun pada kegiatan industri yang bekerja di ruang terbatas / tertutup.
- Membawa Foto Copy Kartu Identitas
- Membawa Foto Copy ijazah terakhir min SMA sederajat
- Membawa Surat Rekomendasi dari Perusahaan
Membawa Pas Foto 4×6, 2×3 masing-masing 3 lembar (background merah)
Fasilitas
Hard / Soft Copy Materi Training
Sertifikat dari Depnaker
Sertifikat Training dari SolusiPro
2x coffee break
Makan Siang
Durasi
3 Hari