DESKRIPSI:
Seminar ini didesain untuk memberikan update mengenai ketentuan pajak domestik, Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B), serta perkembangan transfer pricing yang relevan dalam keseharian para pihak yang berurusan dengan praktek perencanaan pajak domestik dan internasional.
Seminar ini berfokus pada sejumlah sarana perencanaan pajak domestik dan internasional yang umum serta peranan yang dimainkan oleh P3B dan transfer pricing dalam strategi perencanaan pajak internasional. Seminar ini mencakup pembahasan, dengan kombinasi presentasi dan studi kasus yang kompleks, beberapa struktur umum perencanaan pajak yang bergantung pada P3B serta transfer pricing dan risiko-risiko yang berhubungan dengan pengunaan struktur tersebut dalam perencanaan pajak.
Seminar ini sangat sesuai bagi praktisi pajak, spesialis pajak dalam perdagangan dan industri, serta para pejabat pemerintah
TOPIK TRAINING:
- Gambaran umum mengenai metode perencanaan pajak domestik dan internasional dan tingkat kepentingannya,
- Isu-isu perjanjian pajak internasional yang relevan terhadap perencanaan pajak dari fungsi keuangan,
- Restrukturisasi supply chain dan barang-barang tidak berwujud, dan juga pertimbangan-pertimbangan transfer pricing yang spesifik dalam area perencanaan pajak,
- Isu-isu Pajak Terkini:
- Penerapan konsep-konsep P3B terhadap keuntungan yang dihasilkan dari penyampaian barang-barang dan jasa digital serta jasa lainya.
- Efektivitas dari penerapan anti penghindaran pajak seperti GAARs, CFC, ketentuan tentang thin capitalization dan ketentuan anti penyalahgunaan P3B lainnya,
- Transaksi-transaksi yang melibatkan barang-barang tidak berwujud.
KEUNGGULAN TRAINING:
- Kurikulum up-to-date;
- Pengajar profesional yang kompeten dan berpengalaman;
- Pengajaran dengan pendekatan komparatif dan multidisiplin ilmu;
- Metode pendidikan berdasarkan penelitian pajak, didukung oleh hasil interpretasi dan penerapan undang-undang pajak serta kasus hukum dari Indonesia dan negara-negara lain.