Pailit adalah kondisi bangkrutnya seseorang atau badan hukum. Dalam hukum positif Indonesia, yakni Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang(PKPU), kepailitan diartikan sebagai sita umum atas semua kekayaan debitur pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas.
Berdasarkan Undang-Undang ini, debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya. Dalam menangani kepailitan perlu diperhatikan langkah-langkah dan aturan yang berlaku, sehingga dapat lebih mudah dengan konsep yang tepat untuk menghindari terjadinya harta pailit dan penyelesaiannya ketika ada masalah hutang piutang antara bank dan nasabah peminjam yang mengakibatkan kepailitan dengan pedoman peraturan perundang-undangan mengenai kepailitan.
MATERI
1. Dasar dan asas-asas hukum kepailitan
2. Aspek-aspek hukum kepailitan
3. Syarat-syarat dan Prosedur kepailitan
4. Pihak-pihak yang berhak mengajukan kepailitan, yang dapat dinyatakan Pailit dan kepengurusan harta pailit
5. Dampak pengumuman kepailitan Vs pembatalan kepailitan bagi perusahaan dan bank
6. Pemberesan harta pailit pada perusahaan perorangan dan badan usaha
7. Konsekuensi yuridis terhadap putusan kepailitan bagi diri bank dan harta kekayaan si pailit
8. Penundaan Pembayaran Vs Kepailitan
9. Hukum acara kepailitan
10. Kewenangan penyelesaian sengketa perkara kepailitan
11. Tips upaya menghindari harta pailit dan upaya hukum terhadap putusan kepailitan
METODE
Kegiatan pelatihan dirancang agar peserta dapat memahami secara komprehensif materi yang disampaikan, sehingga dapat dimplementasikan secara aplikatif dalam dunia kerja. Adapun metode yang digunakan adalah:
1. Presentation
2. Discuss
3. Case Study
4. Evaluation
PESERTA
Manajer Lini Pertama, Manajer Lini Madya, atau yang setingkat yang terkait dengan penanganan pekerjaan treasury, legal dan perkreditan atau mereka yang diproyeksikan untuk melakukan tugas dimaksud.