Pengantar
Dalam berbagai kegiatan di Industri terdapat gas berbahaya yang dapat mengakibat kecelakaan bagi pekerja. Salah satu pekerjaan yang sangat memerlukan deteksi dan kontrol gas berbahaya adalah pekerjaan di ruang terbatas. Demikian pula pada industri perminyakan, potensi terpapar dengan gas berbahaya sangatlah besar kemungkinannya. Training ini dirancang untuk melatih pekerja atau petugas untuk melakukan pengukuran dan pengendalian gas berbahaya di tempat kerja.
Dasar Hukum
- Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
- Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan
- PERMENAKER Republik Indonesia No. 04 Tahun 1987 tentang tata cara Penunjukan dan Kewajiban Wewenang Ahli K3
Manfaat Dan Tujuan
- Memahami peraturan perundangan terkait bekerja di ruang terbatas
- Memahami jenis-jenis gas berbahaya
- Memahami dan mampu melakukan pengukuran gas berbahaya
- Memahami dan mampu melakukan pengendalian gas berbahaya
Garis Besar Program
- Peraturan Perundang-undangan K3 Ruang
- Terbatas Prosedur Ijin Kerja di Ruang Terbatas
- Karakteristik Gas Atmosfir
- Pengenalan Alat Deteksi Gas
- Metode Deteksi Gas Atmosfir
- Praktek Teknik Pengoperasian Alat Deteksi Gas Atmosfir
Persyaratan Peserta
- Melampirkan Copy Ktp
- Melampirkan Copy Sertifikat Type D
- Foto Berwarna background Merah 4×6 dan 2X3 2 Lembar
- *Sepatu Safety Pada sesi Praktek
Fasilitas
- Hard / Soft Copy Materi Training
- Sertifikat dari Kemnaker
- Sertifikat Training dari SolusiPro
- 2x coffee break
- Makan Siang
- Gimmick
Durasi
12 Hari