Pengantar
Tingkat kecelakaan pada industri konstruksi relative lebih tinggi jika dibandingkan dengan jenis industri lain seperti industry manufacturing. Hal ini disebabkan karena masih rendahnya pengetahuan dan kesadaran K3 pada industry konstruksi. Tingginya kecelakaan telah menyebabkan menurunnya produktivitas kerja perusahaan. Pelatihan ini dirancang untuk semua pekerja yang terlibat dalam pekerjaan konstruksi sehingga dapat mencegah terjadinya kecelakaan kerja konstruksi dan penyakit akibat kerja konstruksi serta menciptakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman, yang pada akhirnya akan meningkatkan produktivitas kerja.
Pelatihan Ahli K3 Konstruksi bersertifikasi KOMPETENSI yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertfikasi Profesi (BNSP) dirancang berbasis kompetensi (Competency Based Training) sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) K3 Bidang Konstruksi. Untuk mendapatkan sertifikasi kompetensi,para peserta training akan diuji oleh assessor dari LSP K3 KONSTRUKSI (Lembaga Sertifikasi Kompetensi Kesehatan dan Keselamatan Kerja Konstruksi).
Lembaga Sertifikasi Profesi K3 Konstruksi sebagai salah satu Lembaga Sertifikasi Profesi di sektor konstruksi mempersiapkan sertifikat kompetensi bagi tenaga yang kompeten di bidang K3. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dibidang konstruksi salah satu bidang yang harus dipastikan kompetensinya dalam rangka menjamin mutu bangunan adalah Supervisor Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi. Ahli Utama Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi merupakan tenaga kerja yang memegang peranan penting dalam pekerjaan konstruksi bangunan.
Dasar Hukum
- UU No.2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi
- Permen PU No. 5 Tahun 2014 tentang Pedoman SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum
- PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3
- Permen PU No. 9 Tahun 2008 tentang Pedoman SMK3
- Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum KEP.174_MEN_1986 No.104_KPTS_1986 Tentang K3 di Tempat Kegiatan Konstruksi
- Permenakertrans No. 1 Tahun 1980 tentang K3 pada Konstruksi Bangunan
- UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Manfaat & Tujuan
- Peserta diharapkan dapat menjadi Ahli K3 Muda Konstruksi sesuai dengan SKKNI
- Peserta diharapkan akan memiliki pengetahuan dan kemampuan untuk memahami standard dan regulasi K3 Konstruksi.
- Peserta memahami sistem manajemen K3 (SMK3)
- Peserta memahami teknik identifikasi bahaya dan risiko
- Peserta memahami bahaya-bahaya yang ada pada pekerjaan konstruksi
- Peserta mampu membuat program pengendalian bahaya dan risiko
- Meningkatkan kesadaran peserta akan tingginya bahaya kerja Konstruksi.
- Mampu melakukan investigasi kecelakaan kerja
- Mampu melakukan internal audit dan membuat pelaporan audit
- Mampu mengembangkan budaya K3 ditempat kerja
Mampu mengukur kinerja K3
Garis Besar Program
Peraturan dan perundangan
- Identi kasi, analisis dan penilaian resiko bahaya pekerjaan di Elevator & Eskalator Pengetahuan dasar teknik Elevator dan Eskalator
- Persyaratan K3 bagian dan komponen serta perlengkapan Elevator
- Persyaratan K3 bagian dan komponen serta perlengkapan Eskalator Standar teknik pemeliharaan dan penggoperasian Elevator dan Eskalator
- Prosedur kerja aman pemeliharaan dan pengoperasian Elevator dan Eskalator P3K Elevator dan Eskalator
- Praktek lapangan Evaluasi Teori
Siapa Yang Mengikuti
Agar pelaksanaan pelatihan dapat lebih efektif, maka para peserta diharapkan mereka yang bekerja sebagai operator, calon operator dan personil yang terkait di dalam pengoperasian elevator dan eskalator berpengalaman minimal satu tahun dibidangnya, diutamakan pendidikan teknik dan sehat pisik serta mental
Persyaratan Peserta
- Peraturan Per UU terkait K3
- Pengetahuan Dasar K3
- Sistem Manajemen K3 PP 50 TH 2012
- Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko
- K3 Peralatan Konstruksi
- K3 Perancah
- K3 Alat Angkat Angkut
- K3 Listrik & Mekanik
- K3 Ruang Tertutup
- Penanganan Material Berbahaya
- Sistem Pemadam Kebakaran
- Sistem Tanggap Darurat
- Manajemen Lingkungan & Higiene
- Investigasi Kecelakaan Kerja
- Internal Audit SMK3
- Pengukuran Kinerja K3
- Pengembangan Budaya K3
Fasilitas
- Hard / Soft Copy Materi Training
- Sertifikat dari Depnaker
- Sertifikat Training dari SolusiPro
- 2x coffee break
- Makan Siang
Durasi
3 Hari + 1 Hari Ujian